Minggu, 13 Mei 2018

Pelajaran 7: Kalimat bertanya, menyangkal dan bertanya sekaligus menyangkal dengan kata Do dan Does

Jika sebelumnya Anda telah mengenal kata bantu To Be (Is , Am, Are) yang diikuti dengan kata benda atau kata sifat baik untuk kalimat berita, kalimat bertanya, kalimat menyangkal dan bahkan kalimat bertanya sekaligus menyangkal. Maka dalam kalimat berita di mana subjek/pokok kalimat diikuti kata kerja, kama untk kalimat bertanya, meyangkal dan menyangkalnya menggunakan kata Do (untuk I, You, We, They) dan Does (untuk he, she, it).
Berikut contoh kalimat berita dan kalimat tanyanya:
I want that book. (saya mau buku itu)
Do I want that book? (apakah saya mau buku itu?

He runs fast. (dia (laki-lai) berlari dengan cepat)
Does he run fast? (Apakah dia laki-laki berlari dengan cepat)

Rumus : Do/Does + subject + Verb


Sedang untuk kalimat menyangkal, berikut contohnya:
I want that book. (saya mau buku itu)
I do not want that book. (saya tidak mau buku itu).

He runs fast. (dia (laki-laki) berlari dengan cepat.
He does not run fast. (dia (laki-laki) tidak berlari dengan cepat)

Rumus : Subject + Do/Does + not + verb

__________________________________________________________________________________
Penting!!!
Dalam kalimat menyangkal dan bertanya untuk verb menguti he, she, it tidak lagi menggunakan akhiran "s".
__________________________________________________________________________________

Dan berikut contoh terakhir untuk kalimat bertanya sekaligus menyangkal:

I want that book. (saya mau buku itu)
Do not I want that book? (Tidakkah saya mau buku itu?

He runs fast. (dia (laki-lai) berlari dengan cepat)
Does not he run fast? (Tidakkah dia laki-laki berlari dengan cepat)

Minggu, 06 Mei 2018

Pelajaran 6: Mengajak

Kalimat megajak biasanya digunakan saat kita mengajak seseorang atau beberapa orang. Awalan yang biasa digunakan untuk menyatakan ajakan adalah let us yang artinya "kita" dan ditempatkan di depan kalimat.
Berikut contohnya:
Let us pray together (mari kita berdoa bersama)
Let us play ches (mari kita bermain catur)

Let us juga dapat disingkat menjadi let's dalam penulisannya. Berikut contohnya:
Let's eat (mari kita makan)
Let's sing a song (mari kita menyanyikan sebuah lagu)

Penting!
Dalam pelajaran kali ini kita mengenal kata us yang berarti "kita". Mengapa tidak kita gunakan kata we? Yup, kata we biasanya kita gunakan jika posisi "kita" sebagai subjek, sedanga us biasanya digunakan jika "kita" menjadi objek/penderita. Jadi, janga sampai anda menulis/mengatakan:

Let we go.(salah)

Tambahan:
Perhatikan pengunaan kata let diikuti kata ganti di bawah ini:
Let me (biarkan saya)
Let him (biarkan dia (lakii-laki))
Let her (biarkan dia (perempuan))
Let it (biarkan itu)
Let them (biarkan mereka)

Dan berikut contoh penggunannya:
Let me go first. (Biarkan saya pergi dulu)
Let her answer. (Biarkan dia menjawab)

Pelajaran 5: Memohon/Menyuruh dan Melarang

A. Memohon/menyuruh dengan kata sifat
Dalam memohon atau menuruh dengan mengunakan kata sifat, kata be digunakan sebelum kata sifat dan berarti "lah". 
Rumus: be + kata sifat

Berikut contohnya:
be diligent (rajinlah)
be quiet (diamlah)
be serious (sungguh sungguhlah)

B. Melarang dengan kata sifat
Dalam melarang dengan menggunakan kata sifat, maka sebelum kata be ditambahkan kata don't yang menjadi don't be yang artinya "janganlah". 
Rumus: don't + be + kata sifat

Berikut contohnya:
don't be stingy (janganlah kikir)
don't be scared (janganlah takut)
don't be greedy (janganlah rakus)

Penting!
Bila dalam kalimat menyuruh atau melarang terdapat kata benda atau kata ganti orang, maka be berarti "menjadi". 

Berikut contohnya:
Be a good father (jadilah ayah yang baik)
Be a diligent student (jadilah murid yang rajin)
Don't be a cruel friend (janganlah menjadi teman yang kejam)
Don'nt be a fool (janganlah jadi orang bodoh)

C. Memohon/menyuruh dengan kata kerja
Dalam memohon/menyuruh dengan kata kerja, maka gunakan kata kerja di awal diikuti dengan object. Kata kerja yang digunakan secara otomatis diberi akhiran "lah".
Rumus : kata kerja + object

Berikut contohnya:
Open he door (bukalah pintu itu)
Move that box (pindahkanlah kotak itu)

D. Melarang dengan kata kerja
Untuk melarang, maka tinggal tambahkan kata don't di depannya. Sehingga rumusnya menjadi:
don't + kata kerja + object (opsional)

Berikut contohnya:
Don't cry (jangan menangis)
Don't lift that chair (jangan angkat kursi itu)



Rabu, 02 Mei 2018

Review PerMenaker No 9 tahun 2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut


Berikut ini informasi penting yang harus diketahui dalam pemenuhan PER.09/MEN/VII/2010, fokus dari tulisan ini adalah terkait pemenuhan penting yang besifat umum (bukan teknis untuk operator dan petugas alat angkat dan angkut). Semoga bermanfaat
Pasal
Penjelasan
Kategori
Info
Syarat
Lapor
BAB I
KETENTUAN UMUM



Pasal 1
Operator adalah tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam pengoperasian pesawat angkat dan angkut
Petugas adalah tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan memilikiketerampilan khusus di bidang pesawat angkat dan angkut yang terdiri dari juru ikat(rigger) dan teknisi.
Juru ikat (rigger) adalah tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam melakukan pengikatan barang serta membantu kelancaran pengoperasian peralatan angkat.
Teknisi adalah petugas pelaksana pemasangan, pemeliharaan, perbaikan dan/atau pemeriksaan peralatan/komponen pesawat angkat dan angkut.
Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan seorang operator untuk mengoperasikan pesawat angkat dan angkut sesuai dengan jenis dan kualifikasinya atau petugas untuk penanganan pesawat angkat dan angkut.
Buku kerja (log book) adalah buku kerja yang diberikan kepada seorang operator untuk mencatat kegiatan selama mengoperasikan pesawat angkat dan angkut sesuai dengan jenis dan kualifikasinya atau petugas untuk mencatat penanganan pesawat angkat dan angkut.
V


Pasal 3
Pengusaha atau pengurus dilarang mempekerjakan operator dan/atau petugas pesawatangkat dan angkut yang tidak memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.

V

Pasal 4
Jumlah operator pesawat angkat dan angkut yang dipekerjakan oleh pengusaha atau pengurus harus memenuhi kualifikasi dan jumlah sesuai dengan jenis dan kapasitas pesawat angkat dan angkut sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

V

BAB II
KUALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT



Pasal 5
(1)    Pesawat angkat dan angkut harus dioperasikan oleh operator pesawat angkat dan angkut yang mempunyai Lisensi K3 dan buku kerja sesuai jenis dan kualifikasinya
(2)    Operator pesawat angkat dan angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi operator peralatan angkat, pita transport, pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan, dan alat angkutan jalan rel

V

Pasal 6
(1)    Operator peralatan angkat meliputi operator dongkrak mekanik (lier), takal, alat angkat listrik/lift barang/passenger hoist, pesawat hidrolik, pesawat pneumatik, gondola, keran mobil, keran kelabang, keran pedestal, keran menara, keran gantry, keran overhead, keran portal, keran magnet, keran lokomotif, keran dinding, keran sumbu putar, dan mesin pancang
(2)    Operator peralatan angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikansebagai berikut:
a. operator kelas I;
b. operator kelas II; dan
c. operator kelas Ill
(3)    Pengklasifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi operator gondola, dongkrak mekanik (lier), takal, dan mesin pancang.
V


Pasal 9
Operator pita transport meliputi operator eskalator, ban berjalan, dan rantai berjalan.
V


Pasal 11
Operator pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan meliputi antara lain operator: dump truk, truk derek/trailer, alat angkutan bahan berbahaya, traktor, kereta gantung, shovel, excavator/back hoe, compactor, mesin giling, bulldozer, loader, tanden roller, tire roller, grader, vibrator, side boom, forklift dan/atau lift truk
V


Pasal 12
Operator forklift dan/atau lift truk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diklasifikasikan sebagai berikut:
a. operator kelas I; dan
b. operator kelas II.
V


Pasal 18
(1)    Pengoperasian pesawat angkat dan angkut dapat   dibantu oleh petugas pesawat angkat dan angkut yang mempunyai Lisensi K3 dan buku kerja sesuai jenis dan kualifikasinya.
(2)    Petugas pesawat angkat dan angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi juru ikat (rigger) dan teknisi

V

BAB III
TATA CARA MEMPEROLEH LISENSI K3 DAN BUKU KERJA



Pasal 21
Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Lisensi K3 dan buku kerja operator atau petugas pesawat angkat dan angkut
V


Pasal 22
Untuk memperoleh Lisensi K3 dan buku kerja operator atau petugas pesawat angkat dan angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pengusaha atau pengurus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan
a.       copy ijazah terakhir;
b.       surat keterangan berpengalaman kerja membantu operator atau petugas pesawat angkat dan angkut sesuai bidangnya yang diterbitkan oleh perusahaan;
c.       surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
d.       copy kartu tanda penduduk;
e.       copy sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan
f.        pas photo berwarna 2 x 3 (3 lembar) dan 4 x 6 (2 lembar).

V

Pasal 23
(1)    Lisensi K3 dan buku kerja berlaku untuk jangka   waktu 5 (lima tahun), dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama
(2)    Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a.       lisensi K3 lama yang asli;
b.       buku kerja asli yang telah diperiksa oleh atasannya;
c.       surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
d.       copy kartu tanda penduduk;
e.       copy sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan
f.        f. pas photo berwarna 2 x 3 (3 lembar) dan 4 x 6 (2 lembar)

V

Pasal 24
Dalam hal sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (2) huruf e belum dapat dilaksanakan maka dapat menggunakan sertifikat pembinaan K3 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
V


Pasal 25
Buku kerja operator atau petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus diperiksa setiap 3 bulan oleh atasannya

V
V
Pasal 26
Lisensi K3 dan buku kerja hanya berlaku selama operator atau petugas pesawat angkat dan angkut yang bersangkutan bekerja di perusahaan yang mengajukan permohonan.

V

Pasal 27
Lisensi K3 dan buku kerja dapat dicabut apabila operator atau petugas pesawat angkat dan angkut yang bersangkutan terbukti:
a.       melakukan tugasnya tidak sesuai dengan jenis dan kualifikasi pesawat angkat dan angkut;
b.       melakukan kesalahan, atau kelalaian, atau kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya atau kecelakaan kerja; dan
c.       tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sesuai bidangnya.
VS


BAB IV
KEWENANGAN OPERATOR DAN PETUGAS



Pasal 28
(1)    Operator peralatan angkat Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a berwenang:
a.       mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 60 meter; dan
b.       mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas II dan/atau operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh operator Kelas II dan/atau Kelas III.
(2)    Operator peralatan angkat Kelas II sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b berwenang:
a.       mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas Iebih dari 25 ton sampai kurang dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 40 meter sampai dengan 60 meter; dan
b.       mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh operator Kelas Ill.
(3)    Operator peralatan angkat Kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c berwenang mengoperasikan peralatan angkat sesuai jenisnya dengan kapasitas kurang dari 25 ton atau tinggi menara sampai dengan 40 meter.
(4)    Operator peralatan angkat jenis gondola, dongkrak mekanik (lier), takal, dan mesin pancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berwenang mengoperasikan gondola, dongkrak mekanik (lier), takal, dan mesin pancang
V


Pasal 29
Operator pita transport sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berwenang mengoperasikan eskalator, ban berjalan, dan rantai berjalan.
V


Pasal 30
(1)    Operator pesawat angkutan di atas landasan dan   di atas permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang mengoperasikan antara lain operator: dump truk, truk derek/trailer, alat angkutan bahan berbahaya, traktor, kereta gantung, shovel, excavator/back hoe, compactor, mesin giling, bulldozer, loader, tanden roller, tire roller, grader, vibrator, side boom, forklift dan/atau lift truk.
(2)    Operator forklift dan/atau lift truk kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a berwenang:
a.       mengoperasikan forklift dan/atau lift truk sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 15 ton; dan
b.       mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas II.
(3)    Operator forklift dan/atau lift truk kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b berwenang mengoperasikan forklift dan/atau lift truk sesuai jenisnya dengan kapasitas maksimum 15 ton
V


Pasal 31
Operator alat angkutan jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berwenang mengoperasikan lokomotif beserta rangkaiannya dan lori.
V


Pasal 32
Juru ikat (rigger) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berwenang melakukan:
a.       pengikatan barang atau bahan sesuai dengan prosedur pengikatan; dan
b.       pemberian aba-aba pengoperasian pesawat angkat dan angkut.
V


Pasal 33
Teknisi pesawat angkat dan angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berwenang melakukan:
a.       pemasangan, perbaikan, atau perawatan pesawat angkat dan angkut; dan
b.       pemeriksaan, penyetelan, dan mengevaluasi keadaan pesawat angkat dan angkut.
V


BAB V
KEWAJIBAN OPERATOR DAN PETUGAS



Pasal 34
(1)    Operator pesawat angkat dan angkut berkewajiban untuk:
a.       melakukan pengecekan terhadap kondisi atau kemampuan kerja pesawat angkat dan angkut, alat-alat pengaman, dan alat-alat perlengkapan lainnya sebelum pengoperasian pesawat angkat dan angkut;
b.       bertanggung jawab atas kegiatan pengoperasian pesawat angkat dan angkut dalam keadaan aman;
c.       tidak meninggalkan tempat pengoperasian pesawat angkat dan angkut, selama mesin dihidupkan;
d.       menghentikan pesawat angkat dan angkut dan segera melaporkan kepada atasan, apabila alat pengaman atau perlengkapan pesawat angkat dan angkut tidak berfungsi dengan baik atau rusak;
e.       mengawasi dan mengkoordinasikan operator kelas II dan operator kelas III bagi operator kelas I, dan operator kelas II mengawasi dan mengkoordinasikan operator kelas III;
f.        mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan dalam pengoperasian pesawat angkat dan angkut; dan
g.       mengisi buku kerja dan membuat laporan harian selama mengoperasikan pesawat angkat dan angkut.
(2)    Juru ikat (rigger) berkewajiban untuk:
a.       melakukan pemilihan alat bantu angkat sesuai dengan kapasitas beban kerja aman;
b.       melakukan pengecekan terhadap kondisi pengikatan aman dan alat bantu angkat yang digunakan;
c.       melakukan perawatan alat bantu angkat;
d.       mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan; dan
e.       mengisi buku kerja dan membuat laporan harian sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan.
(3)    Teknisi berkewajiban untuk:
a.       melaporkan kepada atasan langsung, kondisi pesawat angkat dan angkut yang menjadi tanggung jawabnya jika tidak aman atau tidak layak pakai;
b.       bertanggung jawab atas hasil pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, dan/atau pemeriksaan peralatan/komponen pesawat angkat dan angkut;
c.       mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan;
d.       membantu pegawai pengawas ketenagakerjaan   spesialis pesawat angkat dan angkut dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan angkut; dan
e.       mengisi buku kerja dan membuat laporan harian sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan.

V




































































































































































































































































































Download PerMenaker no 9 tahun 2010 di sini

Review PerMenaker Nomor 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut

Berikut ini informasi penting yang harus diketahui dalam pemenuhan PER.05/MEN/1985, fokus dari tulisan ini adalah terkait pemenuhan penting yang besifat umum (bukan teknis alat angkat dan angkut). Semoga bermanfaat
Pasal
Penjelasan
Kategori
Info
Syarat
Lapor
BAB I
KETENTUAN UMUM



Pasal 1
Pesawat adalah kumpulan dari beberapa alat secara berkelompok atau berdiri sendiri guna menghasilkan tenaga baik mekanik maupun bukan mekanik dan dapat digunakan tujuan tertentu
Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang dgunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertical dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan
Pita transport ialah suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan secara continu dengan menggunakan bantuan pita
Pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan ialah pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan atau orang dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawat dan bergerak di atas suatu landasan maupun permukaan
Alat angkutan jalan ril ialah suatu alat angkutan yang bergerak di atas jalan ril
V


Pasal 3
(1)    Beban maksimum yang diijinkan dari pesawat angkat dan angkut harus ditulis pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca dengan jelas

V

Pasal 4
Setiap pesawat angkat dan angkut harus dilayani oleh operator yang mempunyai kemampuan dan telah memiliki ketrampilan khusus tentang Pesawat Angkat dan Angkut

V

BAB II
RUANG LINGKUP



Pasal 5
(2)    Pesawat angkat dan angkut dimaksud
-          Peralatan angkat
-          Pita transport
-          Pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan
-          Alat angkutan jalan ril
V


BAB III
PERALATAN ANGKAT



Pasal 6
Peralatan angkat antara lain adalah lier, takel, peralatan angkat listrik, pesawat pneumatic, gondola, keran angkat, keran magnit, keran lokomotif, keran dinding dan keran sumbu
putar
V


Pasal 18
Menaikan, menurunkan dan mengangkat muatan dengan pesawat pengangkat harus diatur dengan sandi isyarat yang seragam dan yang benar-benar dimengerti

V

Pasal 19
(1)    Apabila lebih dari seorang tenaga kerja yang bekerja pada peralatan angkat operator harus bekerja berdasarkan isyarat hanya dari satu orang yang ditunjuk
(2)    Penjaga kait, penjaga rantai, penjaga bandul ataupun orang lain yang ditunjuk harus kelihatan oleh operator

V

Pasal 23
Operator peralatan angkat harus menghindari pengangkatan muatan melalui orang-orang

V

Pasal 27
Operator alat kerek tidak boleh meninggalkan peralatannya dengan muatan yang tergantung

V

Pasal 29
Semua peralatan angkat yang digerakan dengan tenaga listrik harus dilengkapi dengan alat batas otomatis yang dapat menghentikan motor, bila muatan melebihi posisi yang diijinkan

V

BAB IV
PITA TRANSPORT



Pasal 75
Pita transport antara lain adalah: eskalator, ban berjalan dan rantai berjalan
V


Pasal 77
(1)    Pita transport yang ditinggalkan dan sering dilalui harus dilengkapi dengan tempat jalan kaki atau teras pada seluruh panjangnya dengan lebar tidak kurang dari 45 cm dan mempunyai sandaran standar dan atau pengaman pinggir
(2)    Lantai atau teras kerja pada tempat-tempat bongkar dan muat harus dalam kondisi anti slip
(3)    Lantai, teras dan tempat jalan kaki disamping pita transport harus bersih dari sampah dan bahan-bahan lain
(5)    Penyeberangan pada pita transport harus disediakan jembatan yang memenuhi syarat

V

Pasal 81
(1)    Pita transport yang digerakan dengan tenaga mekanis pada tempat-tempat membongkar dan memuat, pada akhir perjalanan dan awal pengambilan dan atau pada berbagai tempat lain yang memadai harus diperlengkapi dengan alat untuk menghentikan mesin ban transport dalam keadaan darurat

V

Pasal 82
Pita transport untuk mengangkut semen, pupuk buatan, serat kayu, pasir atau bahan sejenisnya harus dilengkapi dengan kilang keruk atau alat lainnya yang sesuai

V

Pasal 83
Jika pita transport membentang sampai pada tempat yang tidak kelihatan dari pos kontrol,harus dilengkapi dengan gong, peluit atau lampu semboyan dan harus digunakan oleh operator sebelum menjalankan mesin

V

Pasal 84
Pita transport harus dilengkapi dengan sistem pelumasan otomatis

V

Pasal 85
Dilarang untuk mencoba menyetel atau untuk memeperbaiki perlengkapan pita transport tanpa menghentikan dahulu sumber tenaganya dan mengunci tuas atau tombol dalam keadaan berhenti

V

Pasal 86
Ujung pengisian pita transport yang panjangnya kurang dari 1 (satu) meter di atas lantai, harus diberi pagar pelindung

V

Pasal 89
Sudut kemiringan dari setiap eskalator harus tidak melebihi 30o dari arah bidang datar

V

BAB V
PESAWAT ANGKUT DI ATAS LANDASAN DAN DI ATAS PERMUKAAN



Pasal 98
Pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan antara lain adalah: truk, truk derek, traktor, gerobak, forklift dan kereta gantung
V


Pasal 99
Semua peralatan pelayanan pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan harus dibuat sedemikian rupa sehingga mempunyai keseragaman dalam fungsi, gerak dan warnanya.

V

Pasal 100
Peralatan pelayanan dimaksud pasal 99 harus cukup baik, tidak berbahaya bagi operator dalam lingkup geraknya

V

Pasal 101
Semua perlengkapan pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan sebelum digunakan harus diperiksa terlebih dahulu oleh operator

V

Pasal 103
Pesawat angkutan di atas landasan sebelum memuat dan membongkar muatan rem harus digunakan jika di atas tanjakan roda harus diganjal

V

Pasal 107
Truck, truck derek, tractor dan sejenisnya harus dilengkapi dengan lampu-lampu penerangan dan peringatan yang efektif

V

Pasal 109
Gerobak dorong yang beroda satu atau dua harus dilengkapi dengan pelindung tangan pada gagangnya dan dilengkapi dengan ban rem

V

Pasal 110
Gerobak dorong yang beroda tiga atau empat harus dilengkapi dengan alat pengunci yang digunakan saat gerobak itu berhenti

V

Pasal 111
Jika memuati gerobak dorong beroda tiga, muatan yang berat harus ditempatkan dibagian belakang bawah dan muatan harus seimbang

V

Pasal 112
Forklift harus dilengkapi dengan atap pelindung operator dan bagian yang bergerak atau berputar diberi tutup pengaman

V

Pasal 113
Dalam keadaan jalan garpu harus berjarak setinggi-tingginya 15 cm dari permukaan jalan

V

Pasal 114
Bila mengendarai forklift dibelakang kendaraan lain harus berjarak sekurang-kurangnya 10 meter dari belakang kendaraan depannya

V

Pasal 115
Dilarang menggunakan forklift untuk tujuan lain selain untuk mengangkat, mengangkut dan menumpuk barang

V

BAB VI
ALAT ANGKUTAN JALAN RIL



Pasal 116
Alat angkutan jalan ril antara lain adalah: lokomotif, gerbong dan lori
V


Pasal 126
Jika alat angkutan jalan ril berada didekat bangunan, sehingga tenaga kerja tidak dapat
berdiri atau lewat dengan aman antara bangunan dan pesawat yang berjalan maka:
a. harus dipasang alat penghalang disamping bangunan;
b. dilarang adanya pintu pada bangunan yang menuju keluar jalan ril

V

Pasal 129
(1)    Tanda pemberi peringatan dan alat pengaman atau penghalang pada ril harus jelas
(2)    Apabila alat angkutan jalan ril dijalankan pada waktu malam hari semua tanda pemberi peringatan, alat penghalang dan semboyan wesel dan perlengkapan lainnya harus diberi cahaya

V

BAB VII
PENGESAHAN



Pasal 134
(1)    Setiap perencanaan pesawat angkat dan angkut harus mendapat pengesahan dari Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya, kecuali ditentukan lain

V

BAB VIII
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN



Pasal 138
(1)    Setiap pesawat angkat dan angkut sebelum dipakai harus diperiksa dan diuji terlebih dahulu dengan standar uji yang telah ditentukan
(2)    Untuk pengujian beban lebih, harus dilaksanakan sebesar 125% dari jumlah beban maksimum yang diujikan
(3)    Besarnya tahanan isolasi dan instalasi listrik Pesawat Angkat dan Angkut harus sekurang-kurangnya memenuhi yang ditentukan dalam PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik);
(4)    Pemeriksaan dan pengujian ulang pesawat angkat dan angkut dilaksanakan selambatlambatnya 2 (dua) tahun setelah pengujian pertama dan pemeriksaan pengujian ulang selanjutnya dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali;
(5)    Pemeriksaan dan pengujian dimaksud dalam pasal ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas dan atau Ahli Keselamatan Kerja kecuali ditentukan lain

V

Istilah-istilah penting:
Alat angkat Lier = dongkrak
Alat angkat takel = katrol / chain blok

Klik di sini untuk mendownload