Berikut ini informasi penting yang harus diketahui dalam pemenuhan PER.05/MEN/1985, fokus dari tulisan ini adalah terkait pemenuhan penting yang besifat umum (bukan teknis alat angkat dan angkut). Semoga bermanfaat
Pasal
|
Penjelasan
|
Kategori
| ||
Info
|
Syarat
|
Lapor
| ||
BAB I
|
KETENTUAN UMUM
| |||
Pasal 1
|
Pesawat adalah kumpulan dari beberapa alat secara berkelompok atau berdiri sendiri guna menghasilkan tenaga baik mekanik maupun bukan mekanik dan dapat digunakan tujuan tertentu
Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang dgunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertical dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan
Pita transport ialah suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan secara continu dengan menggunakan bantuan pita
Pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan ialah pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan atau orang dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawat dan bergerak di atas suatu landasan maupun permukaan
Alat angkutan jalan ril ialah suatu alat angkutan yang bergerak di atas jalan ril
|
V
| ||
Pasal 3
|
(1) Beban maksimum yang diijinkan dari pesawat angkat dan angkut harus ditulis pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca dengan jelas
|
V
| ||
Pasal 4
|
Setiap pesawat angkat dan angkut harus dilayani oleh operator yang mempunyai kemampuan dan telah memiliki ketrampilan khusus tentang Pesawat Angkat dan Angkut
|
V
| ||
BAB II
|
RUANG LINGKUP
| |||
Pasal 5
|
(2) Pesawat angkat dan angkut dimaksud
- Peralatan angkat
- Pita transport
- Pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan
- Alat angkutan jalan ril
|
V
| ||
BAB III
|
PERALATAN ANGKAT
| |||
Pasal 6
|
Peralatan angkat antara lain adalah lier, takel, peralatan angkat listrik, pesawat pneumatic, gondola, keran angkat, keran magnit, keran lokomotif, keran dinding dan keran sumbu
putar
|
V
| ||
Pasal 18
|
Menaikan, menurunkan dan mengangkat muatan dengan pesawat pengangkat harus diatur dengan sandi isyarat yang seragam dan yang benar-benar dimengerti
|
V
| ||
Pasal 19
|
(1) Apabila lebih dari seorang tenaga kerja yang bekerja pada peralatan angkat operator harus bekerja berdasarkan isyarat hanya dari satu orang yang ditunjuk
(2) Penjaga kait, penjaga rantai, penjaga bandul ataupun orang lain yang ditunjuk harus kelihatan oleh operator
|
V
| ||
Pasal 23
|
Operator peralatan angkat harus menghindari pengangkatan muatan melalui orang-orang
|
V
| ||
Pasal 27
|
Operator alat kerek tidak boleh meninggalkan peralatannya dengan muatan yang tergantung
|
V
| ||
Pasal 29
|
Semua peralatan angkat yang digerakan dengan tenaga listrik harus dilengkapi dengan alat batas otomatis yang dapat menghentikan motor, bila muatan melebihi posisi yang diijinkan
|
V
| ||
BAB IV
|
PITA TRANSPORT
| |||
Pasal 75
|
Pita transport antara lain adalah: eskalator, ban berjalan dan rantai berjalan
|
V
| ||
Pasal 77
|
(1) Pita transport yang ditinggalkan dan sering dilalui harus dilengkapi dengan tempat jalan kaki atau teras pada seluruh panjangnya dengan lebar tidak kurang dari 45 cm dan mempunyai sandaran standar dan atau pengaman pinggir
(2) Lantai atau teras kerja pada tempat-tempat bongkar dan muat harus dalam kondisi anti slip
(3) Lantai, teras dan tempat jalan kaki disamping pita transport harus bersih dari sampah dan bahan-bahan lain
(5) Penyeberangan pada pita transport harus disediakan jembatan yang memenuhi syarat
|
V
| ||
Pasal 81
|
(1) Pita transport yang digerakan dengan tenaga mekanis pada tempat-tempat membongkar dan memuat, pada akhir perjalanan dan awal pengambilan dan atau pada berbagai tempat lain yang memadai harus diperlengkapi dengan alat untuk menghentikan mesin ban transport dalam keadaan darurat
|
V
| ||
Pasal 82
|
Pita transport untuk mengangkut semen, pupuk buatan, serat kayu, pasir atau bahan sejenisnya harus dilengkapi dengan kilang keruk atau alat lainnya yang sesuai
|
V
| ||
Pasal 83
|
Jika pita transport membentang sampai pada tempat yang tidak kelihatan dari pos kontrol,harus dilengkapi dengan gong, peluit atau lampu semboyan dan harus digunakan oleh operator sebelum menjalankan mesin
|
V
| ||
Pasal 84
|
Pita transport harus dilengkapi dengan sistem pelumasan otomatis
|
V
| ||
Pasal 85
|
Dilarang untuk mencoba menyetel atau untuk memeperbaiki perlengkapan pita transport tanpa menghentikan dahulu sumber tenaganya dan mengunci tuas atau tombol dalam keadaan berhenti
|
V
| ||
Pasal 86
|
Ujung pengisian pita transport yang panjangnya kurang dari 1 (satu) meter di atas lantai, harus diberi pagar pelindung
|
V
| ||
Pasal 89
|
Sudut kemiringan dari setiap eskalator harus tidak melebihi 30o dari arah bidang datar
|
V
| ||
BAB V
|
PESAWAT ANGKUT DI ATAS LANDASAN DAN DI ATAS PERMUKAAN
| |||
Pasal 98
|
Pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan antara lain adalah: truk, truk derek, traktor, gerobak, forklift dan kereta gantung
|
V
| ||
Pasal 99
|
Semua peralatan pelayanan pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan harus dibuat sedemikian rupa sehingga mempunyai keseragaman dalam fungsi, gerak dan warnanya.
|
V
| ||
Pasal 100
|
Peralatan pelayanan dimaksud pasal 99 harus cukup baik, tidak berbahaya bagi operator dalam lingkup geraknya
|
V
| ||
Pasal 101
|
Semua perlengkapan pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan sebelum digunakan harus diperiksa terlebih dahulu oleh operator
|
V
| ||
Pasal 103
|
Pesawat angkutan di atas landasan sebelum memuat dan membongkar muatan rem harus digunakan jika di atas tanjakan roda harus diganjal
|
V
| ||
Pasal 107
|
Truck, truck derek, tractor dan sejenisnya harus dilengkapi dengan lampu-lampu penerangan dan peringatan yang efektif
|
V
| ||
Pasal 109
|
Gerobak dorong yang beroda satu atau dua harus dilengkapi dengan pelindung tangan pada gagangnya dan dilengkapi dengan ban rem
|
V
| ||
Pasal 110
|
Gerobak dorong yang beroda tiga atau empat harus dilengkapi dengan alat pengunci yang digunakan saat gerobak itu berhenti
|
V
| ||
Pasal 111
|
Jika memuati gerobak dorong beroda tiga, muatan yang berat harus ditempatkan dibagian belakang bawah dan muatan harus seimbang
|
V
| ||
Pasal 112
|
Forklift harus dilengkapi dengan atap pelindung operator dan bagian yang bergerak atau berputar diberi tutup pengaman
|
V
| ||
Pasal 113
|
Dalam keadaan jalan garpu harus berjarak setinggi-tingginya 15 cm dari permukaan jalan
|
V
| ||
Pasal 114
|
Bila mengendarai forklift dibelakang kendaraan lain harus berjarak sekurang-kurangnya 10 meter dari belakang kendaraan depannya
|
V
| ||
Pasal 115
|
Dilarang menggunakan forklift untuk tujuan lain selain untuk mengangkat, mengangkut dan menumpuk barang
|
V
| ||
BAB VI
|
ALAT ANGKUTAN JALAN RIL
| |||
Pasal 116
|
Alat angkutan jalan ril antara lain adalah: lokomotif, gerbong dan lori
|
V
| ||
Pasal 126
|
Jika alat angkutan jalan ril berada didekat bangunan, sehingga tenaga kerja tidak dapat
berdiri atau lewat dengan aman antara bangunan dan pesawat yang berjalan maka:
a. harus dipasang alat penghalang disamping bangunan;
b. dilarang adanya pintu pada bangunan yang menuju keluar jalan ril
|
V
| ||
Pasal 129
|
(1) Tanda pemberi peringatan dan alat pengaman atau penghalang pada ril harus jelas
(2) Apabila alat angkutan jalan ril dijalankan pada waktu malam hari semua tanda pemberi peringatan, alat penghalang dan semboyan wesel dan perlengkapan lainnya harus diberi cahaya
|
V
| ||
BAB VII
|
PENGESAHAN
| |||
Pasal 134
|
(1) Setiap perencanaan pesawat angkat dan angkut harus mendapat pengesahan dari Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya, kecuali ditentukan lain
|
V
| ||
BAB VIII
|
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
| |||
Pasal 138
|
(1) Setiap pesawat angkat dan angkut sebelum dipakai harus diperiksa dan diuji terlebih dahulu dengan standar uji yang telah ditentukan
(2) Untuk pengujian beban lebih, harus dilaksanakan sebesar 125% dari jumlah beban maksimum yang diujikan
(3) Besarnya tahanan isolasi dan instalasi listrik Pesawat Angkat dan Angkut harus sekurang-kurangnya memenuhi yang ditentukan dalam PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik);
(4) Pemeriksaan dan pengujian ulang pesawat angkat dan angkut dilaksanakan selambatlambatnya 2 (dua) tahun setelah pengujian pertama dan pemeriksaan pengujian ulang selanjutnya dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali;
(5) Pemeriksaan dan pengujian dimaksud dalam pasal ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas dan atau Ahli Keselamatan Kerja kecuali ditentukan lain
|
V
| ||
Istilah-istilah penting:
Alat angkat Lier = dongkrak






0 komentar:
Posting Komentar