Rabu, 02 Mei 2018

Review PerMenaker No 9 tahun 2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut


Berikut ini informasi penting yang harus diketahui dalam pemenuhan PER.09/MEN/VII/2010, fokus dari tulisan ini adalah terkait pemenuhan penting yang besifat umum (bukan teknis untuk operator dan petugas alat angkat dan angkut). Semoga bermanfaat
Pasal
Penjelasan
Kategori
Info
Syarat
Lapor
BAB I
KETENTUAN UMUM



Pasal 1
Operator adalah tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam pengoperasian pesawat angkat dan angkut
Petugas adalah tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan memilikiketerampilan khusus di bidang pesawat angkat dan angkut yang terdiri dari juru ikat(rigger) dan teknisi.
Juru ikat (rigger) adalah tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam melakukan pengikatan barang serta membantu kelancaran pengoperasian peralatan angkat.
Teknisi adalah petugas pelaksana pemasangan, pemeliharaan, perbaikan dan/atau pemeriksaan peralatan/komponen pesawat angkat dan angkut.
Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan seorang operator untuk mengoperasikan pesawat angkat dan angkut sesuai dengan jenis dan kualifikasinya atau petugas untuk penanganan pesawat angkat dan angkut.
Buku kerja (log book) adalah buku kerja yang diberikan kepada seorang operator untuk mencatat kegiatan selama mengoperasikan pesawat angkat dan angkut sesuai dengan jenis dan kualifikasinya atau petugas untuk mencatat penanganan pesawat angkat dan angkut.
V


Pasal 3
Pengusaha atau pengurus dilarang mempekerjakan operator dan/atau petugas pesawatangkat dan angkut yang tidak memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.

V

Pasal 4
Jumlah operator pesawat angkat dan angkut yang dipekerjakan oleh pengusaha atau pengurus harus memenuhi kualifikasi dan jumlah sesuai dengan jenis dan kapasitas pesawat angkat dan angkut sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

V

BAB II
KUALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT



Pasal 5
(1)    Pesawat angkat dan angkut harus dioperasikan oleh operator pesawat angkat dan angkut yang mempunyai Lisensi K3 dan buku kerja sesuai jenis dan kualifikasinya
(2)    Operator pesawat angkat dan angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi operator peralatan angkat, pita transport, pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan, dan alat angkutan jalan rel

V

Pasal 6
(1)    Operator peralatan angkat meliputi operator dongkrak mekanik (lier), takal, alat angkat listrik/lift barang/passenger hoist, pesawat hidrolik, pesawat pneumatik, gondola, keran mobil, keran kelabang, keran pedestal, keran menara, keran gantry, keran overhead, keran portal, keran magnet, keran lokomotif, keran dinding, keran sumbu putar, dan mesin pancang
(2)    Operator peralatan angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikansebagai berikut:
a. operator kelas I;
b. operator kelas II; dan
c. operator kelas Ill
(3)    Pengklasifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi operator gondola, dongkrak mekanik (lier), takal, dan mesin pancang.
V


Pasal 9
Operator pita transport meliputi operator eskalator, ban berjalan, dan rantai berjalan.
V


Pasal 11
Operator pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan meliputi antara lain operator: dump truk, truk derek/trailer, alat angkutan bahan berbahaya, traktor, kereta gantung, shovel, excavator/back hoe, compactor, mesin giling, bulldozer, loader, tanden roller, tire roller, grader, vibrator, side boom, forklift dan/atau lift truk
V


Pasal 12
Operator forklift dan/atau lift truk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diklasifikasikan sebagai berikut:
a. operator kelas I; dan
b. operator kelas II.
V


Pasal 18
(1)    Pengoperasian pesawat angkat dan angkut dapat   dibantu oleh petugas pesawat angkat dan angkut yang mempunyai Lisensi K3 dan buku kerja sesuai jenis dan kualifikasinya.
(2)    Petugas pesawat angkat dan angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi juru ikat (rigger) dan teknisi

V

BAB III
TATA CARA MEMPEROLEH LISENSI K3 DAN BUKU KERJA



Pasal 21
Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Lisensi K3 dan buku kerja operator atau petugas pesawat angkat dan angkut
V


Pasal 22
Untuk memperoleh Lisensi K3 dan buku kerja operator atau petugas pesawat angkat dan angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pengusaha atau pengurus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan
a.       copy ijazah terakhir;
b.       surat keterangan berpengalaman kerja membantu operator atau petugas pesawat angkat dan angkut sesuai bidangnya yang diterbitkan oleh perusahaan;
c.       surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
d.       copy kartu tanda penduduk;
e.       copy sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan
f.        pas photo berwarna 2 x 3 (3 lembar) dan 4 x 6 (2 lembar).

V

Pasal 23
(1)    Lisensi K3 dan buku kerja berlaku untuk jangka   waktu 5 (lima tahun), dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama
(2)    Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a.       lisensi K3 lama yang asli;
b.       buku kerja asli yang telah diperiksa oleh atasannya;
c.       surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
d.       copy kartu tanda penduduk;
e.       copy sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan
f.        f. pas photo berwarna 2 x 3 (3 lembar) dan 4 x 6 (2 lembar)

V

Pasal 24
Dalam hal sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (2) huruf e belum dapat dilaksanakan maka dapat menggunakan sertifikat pembinaan K3 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
V


Pasal 25
Buku kerja operator atau petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus diperiksa setiap 3 bulan oleh atasannya

V
V
Pasal 26
Lisensi K3 dan buku kerja hanya berlaku selama operator atau petugas pesawat angkat dan angkut yang bersangkutan bekerja di perusahaan yang mengajukan permohonan.

V

Pasal 27
Lisensi K3 dan buku kerja dapat dicabut apabila operator atau petugas pesawat angkat dan angkut yang bersangkutan terbukti:
a.       melakukan tugasnya tidak sesuai dengan jenis dan kualifikasi pesawat angkat dan angkut;
b.       melakukan kesalahan, atau kelalaian, atau kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya atau kecelakaan kerja; dan
c.       tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sesuai bidangnya.
VS


BAB IV
KEWENANGAN OPERATOR DAN PETUGAS



Pasal 28
(1)    Operator peralatan angkat Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a berwenang:
a.       mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 60 meter; dan
b.       mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas II dan/atau operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh operator Kelas II dan/atau Kelas III.
(2)    Operator peralatan angkat Kelas II sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b berwenang:
a.       mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas Iebih dari 25 ton sampai kurang dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 40 meter sampai dengan 60 meter; dan
b.       mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh operator Kelas Ill.
(3)    Operator peralatan angkat Kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c berwenang mengoperasikan peralatan angkat sesuai jenisnya dengan kapasitas kurang dari 25 ton atau tinggi menara sampai dengan 40 meter.
(4)    Operator peralatan angkat jenis gondola, dongkrak mekanik (lier), takal, dan mesin pancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berwenang mengoperasikan gondola, dongkrak mekanik (lier), takal, dan mesin pancang
V


Pasal 29
Operator pita transport sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berwenang mengoperasikan eskalator, ban berjalan, dan rantai berjalan.
V


Pasal 30
(1)    Operator pesawat angkutan di atas landasan dan   di atas permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang mengoperasikan antara lain operator: dump truk, truk derek/trailer, alat angkutan bahan berbahaya, traktor, kereta gantung, shovel, excavator/back hoe, compactor, mesin giling, bulldozer, loader, tanden roller, tire roller, grader, vibrator, side boom, forklift dan/atau lift truk.
(2)    Operator forklift dan/atau lift truk kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a berwenang:
a.       mengoperasikan forklift dan/atau lift truk sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 15 ton; dan
b.       mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas II.
(3)    Operator forklift dan/atau lift truk kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b berwenang mengoperasikan forklift dan/atau lift truk sesuai jenisnya dengan kapasitas maksimum 15 ton
V


Pasal 31
Operator alat angkutan jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berwenang mengoperasikan lokomotif beserta rangkaiannya dan lori.
V


Pasal 32
Juru ikat (rigger) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berwenang melakukan:
a.       pengikatan barang atau bahan sesuai dengan prosedur pengikatan; dan
b.       pemberian aba-aba pengoperasian pesawat angkat dan angkut.
V


Pasal 33
Teknisi pesawat angkat dan angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berwenang melakukan:
a.       pemasangan, perbaikan, atau perawatan pesawat angkat dan angkut; dan
b.       pemeriksaan, penyetelan, dan mengevaluasi keadaan pesawat angkat dan angkut.
V


BAB V
KEWAJIBAN OPERATOR DAN PETUGAS



Pasal 34
(1)    Operator pesawat angkat dan angkut berkewajiban untuk:
a.       melakukan pengecekan terhadap kondisi atau kemampuan kerja pesawat angkat dan angkut, alat-alat pengaman, dan alat-alat perlengkapan lainnya sebelum pengoperasian pesawat angkat dan angkut;
b.       bertanggung jawab atas kegiatan pengoperasian pesawat angkat dan angkut dalam keadaan aman;
c.       tidak meninggalkan tempat pengoperasian pesawat angkat dan angkut, selama mesin dihidupkan;
d.       menghentikan pesawat angkat dan angkut dan segera melaporkan kepada atasan, apabila alat pengaman atau perlengkapan pesawat angkat dan angkut tidak berfungsi dengan baik atau rusak;
e.       mengawasi dan mengkoordinasikan operator kelas II dan operator kelas III bagi operator kelas I, dan operator kelas II mengawasi dan mengkoordinasikan operator kelas III;
f.        mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan dalam pengoperasian pesawat angkat dan angkut; dan
g.       mengisi buku kerja dan membuat laporan harian selama mengoperasikan pesawat angkat dan angkut.
(2)    Juru ikat (rigger) berkewajiban untuk:
a.       melakukan pemilihan alat bantu angkat sesuai dengan kapasitas beban kerja aman;
b.       melakukan pengecekan terhadap kondisi pengikatan aman dan alat bantu angkat yang digunakan;
c.       melakukan perawatan alat bantu angkat;
d.       mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan; dan
e.       mengisi buku kerja dan membuat laporan harian sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan.
(3)    Teknisi berkewajiban untuk:
a.       melaporkan kepada atasan langsung, kondisi pesawat angkat dan angkut yang menjadi tanggung jawabnya jika tidak aman atau tidak layak pakai;
b.       bertanggung jawab atas hasil pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, dan/atau pemeriksaan peralatan/komponen pesawat angkat dan angkut;
c.       mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan;
d.       membantu pegawai pengawas ketenagakerjaan   spesialis pesawat angkat dan angkut dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan angkut; dan
e.       mengisi buku kerja dan membuat laporan harian sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan.

V




































































































































































































































































































Download PerMenaker no 9 tahun 2010 di sini

0 komentar:

Posting Komentar