Rhodamin B adalah zat warna sintetis berbentuk serbuk kristal berwarna kehijauan, berwarna merah keunguan dalam bentuk terlarut pada konsentrasi tinggi dan berwarna merah terang pada konsentrasi rendah (Trestiati, 2003). Zat warna sintetis rhodamin B adalah salah satu zat pewarna dinyatakan sebagai bahan berbahaya menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 722/Menkes/Per/IX/1988 tentang zat warna yang dinyatakan berbahaya dan dilarang di Indonesia. Kelebihan dosis rhodamin B bisa menyebabkan kanker, keracunan, iritasi paru-paru, mata, tenggorokan, hidung, dan usus. Hasil penelitian uji toksisitas menunjukkan rhodamin B memiliki LD50 lebih dari 2000mg/kg dan menimbulkan iritasi kuat pada membran mukosa (Otterstätter, 1999).
Berdasarkan struktur kimianya rhodamin B merupakan golongan xanthene (Gambar 2.3). Rumus molekul rhodamin B adalah C28H31N2O3Cl dengan berat molekul sebesar 479.02 gram/mol. Dalam wujud terlarutnya rhodamin B akan membentuk kation dengan melepaskan ion Cl-. Selain dalam air, rhodamin B larut dalam alkohol, HCl, dan NaOH. Di laboratorium, zat tersebut digunakan sebagai pereaksi untuk identifikasi Pb, Bi, Co, Au, Mg, dan Th. Titik leburnya pada suhu 165 oC.
Berdasarkan struktur kimianya rhodamin B merupakan golongan xanthene (Gambar 2.3). Rumus molekul rhodamin B adalah C28H31N2O3Cl dengan berat molekul sebesar 479.02 gram/mol. Dalam wujud terlarutnya rhodamin B akan membentuk kation dengan melepaskan ion Cl-. Selain dalam air, rhodamin B larut dalam alkohol, HCl, dan NaOH. Di laboratorium, zat tersebut digunakan sebagai pereaksi untuk identifikasi Pb, Bi, Co, Au, Mg, dan Th. Titik leburnya pada suhu 165 oC.






